JOURNALPOS – Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah jawaban bagi keluhan banyak guru.
RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan Mendikbud Nadiem, sebagai jaminan kesejahteraan bagi ASN dalam hal ini Tenaga Guru.
Mendikbud Nadiem menyatakan terdapat beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada Senin (12/9/2022) di Jakarta.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis.
Nadiem menguraikan terkait terobosan kesejahteraan guru pada RUU Sisdiknas tersebut. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.
Saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun.
Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan NasionaL.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” jelas Nadiem.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum dapat menerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru.
“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.
Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, kata Naidem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menambahkan, dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.
Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” tandas Anindito.***