Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA Resmi Ditetapkan Kemendikbudristek, Termasuk Pakaian Adat

JOURNALPOS – Pemerintah melalui Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Kebijakan terkait pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat resmi ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Aturan seragam sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat itu dituangkan Kemendikbudristek dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 7 September 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut mengatur terkait pengenaan seragam nasional untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat, yakni:

1. Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Jenjang SMP/SMPLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Seragam Pramuka: mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

5. Seragam Khas Sekolah: ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

6. Pakaian Adat: model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Ketentuan pemakaian seragam sekolah:
– Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

– Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

– Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

– Seragam sekolah tak boleh membebankan orang tua.

Melalui Permendikbud ini, Mendikbud Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button