BerandaNasionalAturan Baru Seragam Sekolah Siswa...

Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA Resmi Ditetapkan Kemendikbudristek, Termasuk Pakaian Adat

JOURNALPOS – Pemerintah melalui Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.

Kebijakan terkait pengenaan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat resmi ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Aturan seragam sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat itu dituangkan Kemendikbudristek dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Permendikbud tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 7 September 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut mengatur terkait pengenaan seragam nasional untuk para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat, yakni:

1. Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Jenjang SMP/SMPLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

4. Seragam Pramuka: mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

5. Seragam Khas Sekolah: ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

6. Pakaian Adat: model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Ketentuan pemakaian seragam sekolah:
– Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

– Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

– Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

– Seragam sekolah tak boleh membebankan orang tua.

Melalui Permendikbud ini, Mendikbud Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.***

TERKINI

EVELLI dan CHANYA: Dua Member YG NEXT MONSTER 2025 Diperkenalkan, Ini Dia Profil Lengkapnya

JOURNALPOS - Industri musik K-pop kembali menjadi sorotan dengan...

YG NEXT MONSTER 2025: Lahirnya Girl Grup Baru Penerus Kejayaan BLACKPINK dan BABYMONSTER

JOURNALPOS - YG NEXT MONSTER 2025 muncul di tengah...

Venue Membludak: BABYMONSTER Sukses Guncang Jakarta di Konser Perdana Tahun 2025

JOURNALPOS - Pertengahan tahun 2025, babak baru dalam dunia...

Comeback BLACKPINK dan BABYMONSTER di 2025: Petinggi YG Entertainment Bocorin Jadwalnya

JOURNALPOS - Industri musik K-pop kembali disambut dengan antisipasi...

UPDATE! Profil dan Biodata Lengkap Rora BABYMONSTER: Main Visual yang Tengah Bersinar

JOURNALPOS - Rora BABYMONSTER, sedang menjadi perbincangan hangat di...

BACA JUGA

Intip Profil dan Biodata AHYEON, Member kedua BABY MONSTER, Idol dengan Lengkingan Tinggi khas BAEMON

JOURNALPOS - Agensi hiburan raksasa Korea Selatan, YG Entertainment memperkenalkan...

Siapa Rishi Sunak? Mengapa Dia Mau Menjadi Perdana Menteri Inggris

JOURNALPOS - Mantan Menteri Keuangan Rishi Sunak berada di...

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Prediksi Karir dan Asmara 12 Zodiak

JOURNALPOS - Ramalan zodiak hari ini Selasa 11 Februari...

14 Istilah Dunia K-Pop yang Wajib Diketahui KPop Lovers Pemula

JOURNALPOS - Dunia K-Pop atau Korean Pop, dengan segala...

S2U Indonesia SIAP-SIAP! Hearts2Hearts Bakal Gelar Fans Meeting di Jakarta, Catat Tanggalnya

JOURNALPOS - Hearts2Hearts (H2H), K-Pop grup besutan SM Entertainment,...

POSTINGAN TERKAIT