Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD Hingga SMA Resmi Ditetapkan Kemendikbudristek, Termasuk Pakaian Adat

– Seragam sekolah tak boleh membebankan orang tua.

Melalui Permendikbud ini, Mendikbud Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.***