JOURNALPOS – Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM yang diberikan pemerintah pada tahun ini sudah mulai dapat dicairkan.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat.
Terdapat dua kategori BLT yang diberikan pemerintah, yakni BLT program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tertentu dari Kemnaker dan BLT untuk warga kurang mampu dari Kemensos.
Kedua BLT ini diberikan dalam rangka kenaikan harga BBM yang disebut dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM.
BLT BBM untuk Pekerja sebesar Rp 600 ribu ini diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya dan diberikan kepada sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia.
Dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9/2022) lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU atau BLT subsidi gaji terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.
Mereka yang dikecualikan mendapat BLT BBM ialah yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.
Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang.
“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) itu 14.639.675 orang,” tutur Menaker Ida.
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Cara cek calon penerima BLT BBM:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda
4. Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
Apabila Anda sudah memenuhi persyaratan, terdapat 3 tahapan sampai Anda dapat menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU yaitu:
1. Tahap 1 – Calon Penerima BLT
Setelah Anda mendaftarkan akun Anda, apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji.
Namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT subsidi gaji.
2. Tahap 2 – Penetapan BLT
Setelah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi “Ditetapkan” apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
3. Tahap 3 – Penyaluran BLT
Setelah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Sebagai catatan, jika Anda memenuhi syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji tetapi tidak terdaftar, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +6281380070175.***