Bantuan Langsung Tunai Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Tahapan Penerima BLT BBM Tahun 2022

JOURNALPOS – Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM yang diberikan pemerintah pada tahun ini sudah mulai dapat dicairkan.

Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat.

Terdapat dua kategori BLT yang diberikan pemerintah, yakni BLT program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja tertentu dari Kemnaker dan BLT untuk warga kurang mampu dari Kemensos.

Kedua BLT ini diberikan dalam rangka kenaikan harga BBM yang disebut dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM.

BLT BBM untuk Pekerja sebesar Rp 600 ribu ini diberikan kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya dan diberikan kepada sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia.

Dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI pada Senin (5/9/2022) lalu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data total anggaran untuk BSU atau BLT subsidi gaji terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Mereka yang dikecualikan mendapat BLT BBM ialah yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang.

“Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU (atau BLT subsidi gaji) itu 14.639.675 orang,” tutur Menaker Ida.

Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).