Arsip Kategori: Nasional

Mendikbud Nadiem Tegaskan RUU Sisdiknas Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi Hingga Pensiun

JOURNALPOS – Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah jawaban bagi keluhan banyak guru.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan Mendikbud Nadiem, sebagai jaminan kesejahteraan bagi ASN dalam hal ini Tenaga Guru.

Mendikbud Nadiem menyatakan terdapat beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada Senin (12/9/2022) di Jakarta.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis.

Nadiem menguraikan terkait terobosan kesejahteraan guru pada RUU Sisdiknas tersebut. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.

Saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun.

Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan NasionaL.

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” jelas Nadiem.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum dapat menerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, kata Naidem, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menambahkan, dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” tandas Anindito.***

Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Menteri PANRB Anas Beri Solusi Terbaru Seperti Ini

JOURNALPOS – Pemerintah Pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer pada 2023.

Keputusan pembatalan penghapusan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak terkait penghapusan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer.

Menteri PANRB Anas mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.

Dia menjelaskan Pemda bahwa masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati,” ujar Anas, pada (15/9/2022).

Menurut Menteri PANRB Anas, jalan keluar ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan membuat aturan yang ketat.

Meskipun demikian, lanjut Anas, masih ada Pemda yang melanggar aturan tersebut yakni mengangkat tenaga honorer tanpa sepengetahuan Pemerintah Pusat.

“Akhirnya kucing-kucingan dengan pemerintah pusat,” tutur Menteri PANRB Anas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Surat Edaran Menteri PANRB ini menegaskan akan menghapus Tenaga Honorer yaitu mulai 28 November 2023.

Dalam surat tersebut menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.***

Penampakan Pesawat Jet Tempur Golden Eagle T-50i Milik TNI AU

JOURNALPOS – Jet Tempur Golden Eagle T-50i merupakan pesawat tempur canggih yang dioperasionalkan Skuadron Udara 15 Tempur Lanud Iswahyudi.

Dilansir melalui laman TNI AU, pesawat Jet Tempur Golden Eagle T-50i tersebut buatan Korea Selatan-Amerika Serikat.

Pesawat Jet Tempur Golden Eagle T-50i dengan kapasitas dua awak itu juga dikenal sebagai pesawat latih (trainer) supersonik atau pesawat latih lanjutan bagi penerbang tempur.

Pesawat jet serang ringan ini dilengkapi sistem avionik digital, persenjataan dan Radar Warning Receivers (RWR) sehingga mampu mendeteksi keberadaan musuh dari segala arah.

Secara umum, T-50i ini memiliki kapasitas dua orang kru dengan panjang 13.01 meter dan tinggi 4.87 meter. Lebar sayap pesawat yang dikembangkan oleh Korean Aerospace Industries dengan bantuan Lockheed Martin itu mencapai 9.4 meter dengan berat kosong 6.441 kilogram.

Pesawat yang dibekali mesin 1× General Electric F404 afterburning turbofan ini memiliki kecepatan melebihi kecepatan suara (1,5 mach) dan mampu terbang dengan batas ketinggian mencapai 55 ribu feet.  Pesawat T-50i mampu ditempatkan digaris depan sebagai Light Fighter yang dilengkapi dengan peralatan tempur (Missile Guided/Unguided), Rocket, Bomb, Canon 20mm serta Radar).

Disamping itu pesawat ini juga bisa dipergunakan untuk keperluan latih lanjut (Advance Training) bagi pilot tempur. Dengan kemampuan itu, pesawat T50i dapat mengubah misi dari jet latih, langsung menjadi misi semua operasi, yakni menyerang dari udara ke udara, atau dari udara ke darat, baik siang maupun malam hari, dalam segala kondisi cuaca.

Untuk operasi malam hari, pilot bahkan sudah dibekali perlengkapan pendukung personel Night Vision Goggles (NVG) yang dapat membantu penglihatan penerbang saat malam hari atau saat operasi terbang tempur di malam hari.

Pada tahun 2014, Indonesia mendatangkan 16 pesawat T-50 Golden Eagle yang pembelian pertamanya dilakukan pada 2013 dan dua pesawat terakhir datang pada 25 Januari 2014.  Kehadiran pesawat T-50i atau T-50 Golden Eagle sebagai pengganti pesawat Hawk MK-53 hasil pengadaan tahun 1977 yang telah habis masa pakainya pada tahun 2012.

T-50i Golden Eagle ditenagai mesin General Electric F404-GE-102 yang mampu menghasilkan daya dorong 17.700 pounds. Bila dibutuhkan, maka kecepatan maksimal pesawat bisa mencapai 1,5 Mach atau 1,5 kali kecepatan suara (1.600 km per jam).

Dalam konfigurasi lengkap pada bobot maksimal 27.322 pounds (14 ton), T-50i Golden Eagle mampu dengan mudah menanjak hingga ketinggian maksimal 55.000 kaki (16,76 km) dari permukaan bumi. Pesawat ini juga dapat dilengkapi peralatan tempur dan radar sehingga dapat menjalankan peran sebagai pesawat tempur yang ditempatkan di garis depan.

Jika dilihat sekilas, maka tampilan T 50i mirip dengan pesawat F-16. Bedanya, dua lubang masuk jet Golden Eagle T 50i berada di bawah sayap, bukan terletak di perut seperti F-16. Kemiripan lainya adalah keduanya sama memiliki bubble canopy, wing, dan fuselage yang saling menyatu serta beberapa kemiripan lainnya, sehingga sering disebut “Baby Falcon”.

Sebagai pesawat tempur, T 50i memiliki kelincahan, kepraktisan, dan kemampuan persenjataan untuk digunakan dalam misi multirole. T-50i Golden Eagle sanggup bertempur di udara dan cukup mematikan untuk sasaran bawah dengan total kapasitas angkut persenjataan sekitar 5 ton.

Selain itu, Golden Eagle T 50i sudah dilengkapi dengan persenjataan untuk berbagai misi. Pesawat ini dilengkapi kanon gatling internal tiga laras General Dynamics 20 mm yang mampu menyemburkan 2.000 peluru per menit. Kanon ini ditempatkan di sisi kiri kokpit, tepat di leading edge extension pesawat. Ada lima external station pada bagian under fuselage, dan under wing, serta dua missile launcher rail pada wing tip untuk membawa semua jenis bom, rudal, ataupun roket.

Golden Eagle T-50i yang merupakan pesawat tempur generasi ke-4 ini memiliki panjang 43 kaki (13,106 meter) serta lebar sayap 31 kaki (9,448 meter), dan tinggi 16 kaki (4,87 meter). T-50i dilengkapi radar udara sehingga mampu mengubah misi, dari jet latih, langsung menjadi misi semua operasi, yakni menyerang dari udara ke udara, atau dari udara ke darat, baik siang maupun malam hari, dalam segala kondisi cuaca.

Di kalangan penerbangan tempur, T-50i Golden Eagle sekelas dengan kompetitor utamanya, Yakovlev Yak-130 Mitten (Rusia), Aermacchi M-346 (Italia), atau L-159 buatan Ceko. Dalam urusan teknologi yang diusung, pesawat T-50i Golden Eagle yang merupakan produk bersama Korea Selatan dan Amerika Serikat (Locheed Martin), masuk dalam varian generasi keempat (modern).

Desain pesawat generasi keempat sangat dipengaruhi dari beberapa fitur yang menyertainya, yaitu meliputi kemampuan manuver yang jauh lebih baik karena stabilitas statis yang rendah. Selain itu, juga kecanggihan dalam komputer digital dan teknik integrasi sistem serta upgrade sistem radar seperti AESA (actively electronic scanned array), digital avionics buses dan IRST (Infra Red Search & Tracking).***

TNI AU Hentikan Operasional Jet Tempur Golden Eagle T-50i Pasca Jatuh Di Blora

JOURNALPOS – TNI AU menghentikan operasional jet tempur Golden Eagle T-50i untuk sementara waktu. Langkah ini untuk evaluasi kelayakan terbang pasca jatuhnya pesawat bernomor TT 5009 di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Senin malam, 18 Juli 2022.

“Mulai hari ini tidak dioperasionalkan untuk evaluasi,” kata Indan saat konferensi pers di Gedung Saraswati Lanud Iswahjudi, Magetan, Selasa, 19 Juli 2022.

Evaluasi dilakukan terkait operasional sejumlah jet tempur T-50i Golden Eagle yang masih ada di Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi. Namun, hingga kini kondisi secara umum dari pesawat buatan Korea ini masih normal. “Laporan dari (Depo) pemeliharaan demikian,” ujar Indan.

Meski demikian, latihan terbang para pilot tempur pesawat ini tetap ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan akan kembali dijalankan setelah Tim Panitia Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Udara (PPKPU).

Indan menyatakan tim PPKPU dibentuk untuk menyelidiki sebab-sebab jatuhnya pesawat terbang. Salah satunya mengecek jet tempur T50i Golden Eagle yang masih ada dan tetap dioperasionalkan. Ini tentang teknis dari jet tempur buatan Korea tersebut.

“Mereka akan menyelidiki lebih komprehensif agar kejadian tidak terjadi. Akan diselidiki recorder selama terbang,” kata Kadispenau.

Hingga kini, ia menyatakan pihak TNI AU masih menunggu hasil investigasi dari PPKPU. “Kami belum mendapat informasi terkait recorder ini. Apakah sdah ditemukan di lokasi atau masih dalam pencarian,” Indan menuturkan.

Selain itu, Tim SAR TNI juga masih melakukan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat termpur T-50i Golden Eagle. “Sampai saat ini personel masih ada di lapangan untuk melaksanakan evakuasi jenazah (korban),” ucap dia.***

Jenis Sepeda Motor ini Akan Dilarang Menggunakan Pertalite, Cek Apakah Motormu Termasuk

JOURNALPOS – Pemerintah tengah mengkaji beberapa kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis pertalite.

Kebijakan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi jenis pertalite tersebut sedang dirumuskan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero).

Adapun berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan yang dilarang meminum BBM subsidi jenis Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan sepeda motor di atas 250 cc.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191/2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.

Dalam paparan Pertamina di Komisi VI DPR RI, Nicke menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas bersama dengan pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas.

Pertamina pun menargetkan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191/2014 tersebut selesai pada 1 Agustus 2022.

Berikut daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike yang dilarang meminum pertalite:

Honda:
CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda.

Yamaha:
Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha.

Kawasaki:
Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki.

BMW:
Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.

Zuzuki:
Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki.

Nicke menambahkan, untuk motor-motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah tetap bisa mengisi BBM Pertalite.***