Arsip Tag: ASN

Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun 2023 Bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri! Catat Tanggalnya Berikut

JOURNALPOS – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta Aparatur Sipil Negara lainnya.

Penetapan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2023.

PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya harus mengetahui jadwal Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Cuti Bersama Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri serta ASN lainnya itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.

Sementara tujuan dari Cuti Bersama khususnya bagi ASN yakni, agar para pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut dapat melepaskan sejenak dari rutinitas pekerjaan.

Selain itu juga dimaksudkan agar para ASN dapat berkumpul dengan sanak keluarga guna merayakan momen berlebaran di kampung halaman maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

Cuti Bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pelayanan publik tetap berjalan secara optimal jelang momen Hari Raya.

Oleh karena itu, bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah Cuti Bersama yang tidak diberikan saat Hari Raya.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas atau proses pelayanan terhadap publik tetap berjalan optimal selama Lebaran tahun 2023, karena pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengambil hak cuti bersama tersebut.

Peraturan tersebut tertuang pada Keppres Nomor 8 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Disamping itu, guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan Cuti Bersama Lebaran tahun 2023.

Penetapan jadwal Cuti Bersama bagi ASN, agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan prima, jelang maupun usai merayakan momen Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah atau lebaran tahun 2023.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2023 jadwal Cuti Bersama Lebaran tahun 2023 atau Hari Raya ldul Fitri 1444 hijriah yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa).

Seperti diketahui, jika sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah yakni pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Namun, pemerintah melakukan perubahan dan penambahan hari Cuti Bersama tersebut guna mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik lebaran maupun merayakan momen Idul Fitri berlebaran di kampung halaman.

Diperkirakan akan terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik lebaran yakni sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.***

Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah, Harap di CATAT

JOURNALPOS – Jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah telah diatur dan terjadi perubahan waktu bagi kinerja para pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengaturan jadwal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06/2023 tentang jam kerja pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan pemerintah.

Surat edaran tentang jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah bagi pegawai di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 20 Maret 2023.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30 bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja.

Pada surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi pegawai ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Surat edaran MenPANRB dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan jam kerja bagi para pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah pusat dan daerah selama Bulan Ramadhan 1444 H tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja pegawai ASN selama Bulan Ramadhan 2023 Masehi atau 1444 Hijriah tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.***

Kriteria Pelamar PPPK Guru yang Bakal Jadi Prioritas Pemerintah

JOURNALPOS – Pemerintah memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelayanan dasar, yaitu PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan secara nasional.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo,” jelas Menteri Anas dikutip dari laman Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (16/9).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK Guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Catatan pentingnya yaitu pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II, dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, yakni Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.

Sedangkan Pelamar Prioritas III, lanjut Alex, adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Terpisah, Dirjen GTK atau Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Mekanisme pertama, dijelaskan Nunuk, yaitu menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua, lanjut Nunuk, adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

“Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN,” ungkap Suharmen.

Soal yang disediakan tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Berkaca dari pada pengadaan seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan dan bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

“Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat,” tegas Suharmen.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.***