Presiden Jokowi Minta Pejabat Pusat dan Daerah Gunakan Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Instruksi itu berlaku mulai 13 September 2022.

“[Instruksi] dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas,” demikian bunyi Inpres itu yang dikutip Rabu (14/9/2022).

Inpres itu menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Artinya, dari beleid ini dimaknai bahwa kendaraan dinas itu termasuk kendaraan berpelat merah.

Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu. Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian RI. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Melalui instruksi itu, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyelesaikan hambatan penggunaan kendaraan listrik untuk dinas.

“Dan melaporkan pelaksanaan instruksi presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan,” demikian tertulis pada inpres tersebut.

Melalui kebijakan itu, populasi kendaraan listrik di Indonesia bisa diakselerasi dengan lebih masif lagi.

Sebab poin penting beleid itu adalah instruksi bagi jajaran kementerian hingga pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik (BEV) sebagai kendaraan operasional.

Poin lainnya, penggunaan kendaraan listrik sebagai armada operasional itu bisa diperoleh melalui pembelian, penyewaan, maupun konversi kendaraan bermotor konvensional dengan sumber pendanaan diwajibkan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.