Arsip Tag: Kasus Pembuangan Bayi di Cepu

Isi Surat Wasiat Kasus Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Bikin Nyesek Ini Isinya

Isi Surat Wasiat Kasus Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Bikin Nyesek, Ini Isinya

JOURNALPOS – Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB menggegerkan warga Kota Cepu.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan berada di kursi panjang depan rumah (Semah) salah satu warga Cepu Kidul RT 02/RW 07, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ditemukan dalam kondisi sehat, di dekat bayi itu terdapat sebuah surat wasiat tulisan tangan beserta perlengkapan bayi yang ditinggalkan oleh pelaku.

Semah, warga RT 02/RW 07, Cepu Kidul mengaku, awalnya kaget mendengar ada suara bayi di luar rumah menjealng subuh yang dikira kucing.

Setelah melihat keluar ternyata ia (Semah) kaget menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi teras rumahnya.

“Disini ada suara nangis saya keluar. Pukul 04.00. Lihat itu bayi atau tidak. Kirain kucing, ternyata bayi. Saya lari kerumah pak RT untuk melapor. Habis itu, baru berani pegang bayinya itu,” ucapnya.

“Ditinggalkan lengkap dengan wasiatnya. Ada tas, popok, baju, susu, sarung tangan. Lengkap sama wasiatnya juga,” imbuhnya.

Isi Surat Wasiat Kasus Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Bikin Nyesek

Sementara dalam surat wasiat itu berbunyi sebagai berikut:
“Hari jumat jam 04.00 subuh, belum ada nama, belum di brokohi, tolong njenengan rawat dan jaga anak baik ini. Saya percaya kalau njenegan bisa menjaga dan mendidik anak ini dengan baik. Anggaplah sebagai anak sendiri. Kalau bisa tolong rawat sendiri. Jangan diadopsi orang lain. Dia anak yang kuat, anak hebat dan semoga jadi anak yang sholeh. Amiin.BB 2,1 Kg. Tolong jangan dipijit, jangan kena kipas angin, susu ½ botol plus ½ sendok susu. Jaga dan rawat anak ini dengan baik ya? Terima masih. Saya percaya sama njenengan”.

Diketahui pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024.

AKP Selamet mengatakan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di wilayah Kabupaten Jepara.

“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Selamet mengungkapkan bahwa pelaku awalnya hendak melahirkan sendiri bayinya ditempat kost.

Karena tidak bisa melakukan persalinan secara langsung atau madiri, lanjut AKP Selamet, pelaku akhirnya pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan.

Setelah melahirkan dan bayi dianggap sehat, AKP Selamet mengatakan, pelaku kemudian pulang ke kostnya di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari Jepara, lanjut AKP Selamet, bayi tersebut beserta tali pusar dan perlengkapan bayi kemudian dibawa naik travel menuju ke Cepu, Kabupaten Blora oleh ibunya.

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah warga RT 02/RW 07 Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah menitipkan bayinya beserta sebuah surat wasiat, lanjut AKP Selamet, pelaku kemudian kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan di pabrik tas di Mayong Jepara.

“Karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Selamet.***

Kronologi Kasus Bayi Dibuang di Cepu Kabupaten Blora, dari Jepara Berakhir di Kursi Teras Rumah Warga di Cepu

Kronologi Kasus Bayi Dibuang di Cepu Kabupaten Blora, dari Jepara Berakhir di Kursi Teras Rumah Warga di Cepu

JOURNALPOS – Kasus bayi dibuang di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah berhasil diungkap aparat kepolisian.

Aparat kepolisian gerak cepat mengungkap kasus bayi dibuang di Cepu, Kabupaten Blora yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024.

Pelaku pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora itu berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi di Cepu Blora itu merupakan ibu kandung sendiri yang berinisial DK (42).

Dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Mei 2024, AKP Selamet menuturkan bahwa DK (42) merupakan warga Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di Kabupaten Jepara.

“Tersangka di tangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya di bawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut kemudian dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Selamet mengungkapkan, kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu terjadi di Kabupaten Jepara.

Kronologi Kasus Bayi Dibuang di Cepu Kabupaten Blora

Pelaku awalnya hendak melahirkan sendiri bayinya ditempat kost. Karena tidak bisa melakukan persalinan secara langsung, pelaku akhirnya pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan.

Setelah melahirkan dan bayi dianggap sehat, pelaku kemudian pulang ke kostnya di wilayah Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari Jepara, bayi tersebut beserta tali pusar dan perlengkapan bayi kemudian dibawa naik travel menuju ke Cepu, Kabupaten Blora oleh ibunya.

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar jam 17.00 si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” kata AKP Selamet.

AKP Selamet menambahkan, bahwa yang bersangkutan bekerja disalah satu pabrik tas di Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

“Dari Polsek Cepu bersama dengan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang diterlantarkan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan tepatnya di kecamatan Mayong Jepara,” terang AKP Selamet.

Bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah warga RT 02/RW 07 Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Setelah menitipkan bayinya beserta sebuah surat wasiat, pelaku kemudian kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan.

“Karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Selamet.***

Barang bukti kasus pembuangan bayi di Cepu Kabupaten Blora yang diamankan Polisi (dok foto by Bloranews.com).

Ada Surat Wasiat Didalamnya, Kasus Pembuangan Bayi di Cepu Kabupaten Blora Berhasil Diungkap Polisi

JOURNALPOS – Kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Disertai dengan sebuah surat wasiat, kasus pembuangan bayi di Cepu, Kabupaten Blora tersebut berhasil diungkap kepolisian.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang tepatnya di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, dan pelaku sudah diamankan polisi.

“Pelaku adalah ibu bayi dan ditangkap di Jepara pada hari Selasa siang. Pelaku kelahiran Jombang Jawa Timur, bekerja di sebuah perusahaan di Jepara. Pelaku berinisial Dk (22th) warga Jalan Randublatung No.  22 RT 1 RW 4 Kelurahan Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Agus Priyo Hatmoko.

AKP Agus Priyo Hatmoko menambahkan, kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.

“Perkara kami limpahkan ke PPA Polres Blora,” ujar Kapolsek Cepu saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, sesosok bayi ditemukan di depan rumah Semah (46) warga Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora.

Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan berada di kursi panjang depan rumah warga sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (12/5) dalam kondisi hidup. Di dekat bayi itu terdapat surat tulisan tangan.

Semah, warga RT 02/RW 07, Cepu Kidul mengaku, awalnya ada suara bayi di luar rumah yang dikira kucing.

Setelah melihat keluar ternyata ia kaget menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi teras rumahnya.

“Disini ada suara nangis saya keluar. Pukul 04.00. Lihat itu bayi atau tidak. Kirain kucing, ternyata bayi. Saya lari kerumah pak RT untuk melapor. Habis itu, baru berani pegang bayinya itu,” terangnya.

Semah mengaku, kondisi bayi baik-baik saja. Ditinggalkan lengkap dengan wasiatnya. Ada tas, popok, baju, susu, sarung tangan. “Lengkap sama wasiatnya juga,” terangnya.

Surat wasiat itu berbunyi:
Hari jumat jam 04.00 subuh, belum ada nama, belum di brokohi, tolong njenengan rawat dan jaga anak baik ini. Saya percaya kalau njenegan bisa menjaga dan mendidik anak ini dengan baik. Anggaplah sebagai anak sendiri. Kalau bisa tolong rawat sendiri. Jangan diadopsi orang lain. Dia anak yang kuat, anak hebat dan semoga jadi anak yang sholeh. Amiin.BB 2,1 Kg. Tolong jangan dipijit, jangan kena kipas angin, susu ½ botol plus ½ sendok susu. Jaga dan rawat anak ini dengan baik ya? Terima masih. Saya percaya sama njenengan.

“Sudah banyak warga RT 02 dan RW 04 yang mau mengadopsi,” tegasnya.

Bayi itu kini dalam perawatan di rumah sakit dr. R Soeprapto Cepu dan dalam kondisi sehat.

Sejumlah orang dikabarkan sangat berniat untuk mengadopsi bayi itu.***