Ada Plat Nomor Berwarna Hijau, Begini Fungsi dan Penjelasannya

JOURNALPOS – Bagi sebagian besar masyarakat banyak yang belum memahami perubahan plat nomor kendaraan yang sebelumnya hanya ada plat dengan dasar hitam tulisan putih dan plat dasar warna merah tulisan putih.

Kini kepolisian tidak hanya mengeluarkan plat dasar putih tulisan hitan. NamunĀ  sudah diperkenalkan juga pelat nomor dengan warna dasar hijau tulisan hitam.

Ternyata, pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan tidak berlaku bagi area di luarnya.

Adapun yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam itu.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan tersebut berisikan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Artinya, tidak ada kendaraan bermotor yang boleh dioperasionalkan atau dimutasikan dari kawasan FTZ ke wilayah Indonesia lainnya.

Kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hijau merupakan kendaraan yang tidak terkena bea masuk.

Sementara kendaraan yang berasal dari luar negeri dan membayar bea masuk, akan menggunakan pelat yang sama dengan kendaraan lainnya.

Agar tidak keliru, berikut adalah empat jenis TNKB atau pelat nomor yang ada di Indonesia mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Warna Dasar Putih dengan Tulisan Hitam
TNKB ini merupakan pelat untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Warna Dasar Kuning dan Tulisan Hitam
Adapun pengguna TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam adalah kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Warna Dasar Merah dengan Tulisan Putih
Tidak jarang masyarakat menyebut TNKB ini dengan istilah pelat dinas.

Pasalnya, TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih ini untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Warna Dasar Hijau dan Tulisan Hitam
TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru di tepi bawah pelat motor.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button