Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan, Menteri PANRB Anas Beri Solusi Terbaru Seperti Ini

JOURNALPOS – Pemerintah Pusat akhirnya melakukan pembatalan penghapusan Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer pada 2023.

Keputusan pembatalan penghapusan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak terkait penghapusan Pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer.

Menteri PANRB Anas mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut.

Dia menjelaskan Pemda bahwa masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.

“Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau tidak ada solusi marah semua bupati,” ujar Anas, pada (15/9/2022).

Menurut Menteri PANRB Anas, jalan keluar ini merupakan solusi terbaik dibandingkan dengan membuat aturan yang ketat.

Meskipun demikian, lanjut Anas, masih ada Pemda yang melanggar aturan tersebut yakni mengangkat tenaga honorer tanpa sepengetahuan Pemerintah Pusat.

“Akhirnya kucing-kucingan dengan pemerintah pusat,” tutur Menteri PANRB Anas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Surat Edaran Menteri PANRB ini menegaskan akan menghapus Tenaga Honorer yaitu mulai 28 November 2023.

Dalam surat tersebut menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6 dan pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button