Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang dicairkan mulai 1 Juli 2022.
“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.
Ia memerinci anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, termasuk TNI dan Polri, selanjutnya ASN daerah sebanyak 3,65 jutaorang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.