JOURNALPOS – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengaku menemukan obat baru yang terindikasi menggunakan senyawa etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Obat-obatan tersebut mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas sehingga bisa memicu gagal ginjal akut yang mayoritas pengidapnya adalah anak-anak.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan obat itu berupa paracetamol drop dan paracetamol sirup yang diproduksi PT Afi Farma.
“Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirup rasa peppermint PT Afi Farma,” kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, Penny tidak membeberkan merek dagang obat tersebut. Namun dikatakannya ada tujuh produk obat PT Afi Farma yang mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas.
Cemaran dari dua senyawa tersebut bisa mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
Atas temuan itu, BPOM memutuskan untuk menahan sekaligus menarik obat-obatan produksi perusahaan farmasi tersebut dari pasaran agar tidak dikonsumsi masyarakat.
“Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya,” ucap Penny.
Obat produksi PT Afi Farma yang berbahaya tersebut merupakan hasil temuan baru yang dilakukan BPOM bersama Bareskrim Polri.
Sebelumnya, BPOM telah menindak dua perusahaan lain, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang diduga telah melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.
Bahkan, kedua perusahaan tersebut telah diberikan sanksi administratif dan ancaman sanksi pidana atas pelanggaran yang dilakukan.
BPOM memutuskan mencabut izin edar, menghentikan distribusi, menarik kembali, dan memusnahkan produk-produk dari dua perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga diancam sanski pidana atas dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal UU Perlindungan Konsumen terkait kandungan EG dan DEG, yakni Pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***