JOURNALPOS – Pemerintah tengah mengkaji beberapa kendaraan yang dilarang membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi jenis pertalite.
Kebijakan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi jenis pertalite tersebut sedang dirumuskan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero).
Adapun berdasarkan catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan yang dilarang meminum BBM subsidi jenis Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 untuk mobil dan sepeda motor di atas 250 cc.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan revisi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191/2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Dalam paparan Pertamina di Komisi VI DPR RI, Nicke menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas bersama dengan pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas.
Pertamina pun menargetkan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191/2014 tersebut selesai pada 1 Agustus 2022.
Berikut daftar motor di atas 250 cc yang umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike yang dilarang meminum pertalite:
Honda:
CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Lini moge Honda.
Yamaha:
Skutik T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, Lini moge Yamaha.
Kawasaki:
Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Lini moge Kawasaki.
BMW:
Semua produk roda duanya karena punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph.
Zuzuki:
Gixxer SF 250, Lini moge Suzuki.
Nicke menambahkan, untuk motor-motor yang menggunakan mesin 250 cc ke bawah tetap bisa mengisi BBM Pertalite.***